Sebenarnya kepala itu
sama saja dengan pemimpin. Pemimpin
adalah orang yang bertanggung
jawab dalam pencapaian tujuan usaha pendidikan yang dipimpinnya. Sedangkan
kepemimpinan dapat diartikan sebagai kegiatan untuk mempengaruhi orang-orang
yang diarahkan terhadap pencapaian tujuan organisasi.
Sedangkan menurut Soepardi (1988) mendefinisikan kepemimpinan sebagai kemampuan untuk menggerakkan, mempengaruhi, memotivasi, mengajak, mengarahkan, menasehati, membimbing, menyuruh, memerintah, melarang, dan bahkan menghukum (kalau perlu), serta membina dengan maksud agar manusia sebagai media manajemen mau bekerja dalam rangka mencapai tujuan administrasi secara efektif dan efisien. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan sedikitnya mencakup tiga hal yang saling berhubungan, yaitu adanya pemimpin dan karakteristiknya, adanya pengikut, serta adanya situasi kelompok tempat pemimpin dan pengikut berinteraksi.
Sedangkan menurut Soepardi (1988) mendefinisikan kepemimpinan sebagai kemampuan untuk menggerakkan, mempengaruhi, memotivasi, mengajak, mengarahkan, menasehati, membimbing, menyuruh, memerintah, melarang, dan bahkan menghukum (kalau perlu), serta membina dengan maksud agar manusia sebagai media manajemen mau bekerja dalam rangka mencapai tujuan administrasi secara efektif dan efisien. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan sedikitnya mencakup tiga hal yang saling berhubungan, yaitu adanya pemimpin dan karakteristiknya, adanya pengikut, serta adanya situasi kelompok tempat pemimpin dan pengikut berinteraksi.
Oleh karena itu Kepala
Madrasah dituntut untuk memiliki kemampuan manajemen dan kepemimipinan yang
tangguh agar mampu mengambil keputusan dan prakarsa untuk meningkatkan mutu
madrasah terutama dalam rangka memberikan kebijakan kepada para guru untuk
mengatasi problem yang dihadapinya dalam penerapan kurikulum berbasis
kompetensi.
Faktor Yang
Mempengaruhi Kebijakan Kepala Madrasah
Kepala madrasah selain
menjadi pemimimpin juga sebagai supervisi dan administrator pendidikan. Kepala
madrasah bukanlah orang yang selalu duduk di belakang meja atau hanya menanda
tangani surat-surat saja tetapi kepala madrasah hendaknya memperhatikan
prinsip-prinsip sebagai supervisi berikut:
1. Supervisi hendaknya bersifat konstruktif dan kreatif, yaitu pada yang dibimbing dan diawasi harus dapat menimbulkan dorongan untuk bekerja.
1. Supervisi hendaknya bersifat konstruktif dan kreatif, yaitu pada yang dibimbing dan diawasi harus dapat menimbulkan dorongan untuk bekerja.
2. Supervisi harus
didasarkan atas hubungan professional, bukan atas hubungan pribadi.
3. Supervisi hendaknya juga bersifat preventif (mencegah hal-hal yangnegatif), korektif (memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat), dan bersifat koperatif (mencari dan menemukan kesalahan dan berusaha memperbaiki bersama) dan masih banyak yang lain yangtidak kami cantumkan di sini.
Adapun faktor yang mempengaruhi berhsil-tidaknya supervisi atau cepat-lambatnya hasil supervisi itu adalah sebagai berikut:
1. Lingkungan masyarakat dimana madrasah itu berada
2. Besar kecilnya madrasah yang menjadi tanggung jawab kepala madrasah
3. Tingkatan dan jenis madrasah
4. Keadaan guru-guru dan fasilitas yang tersedia
5. Kecakapan dan keahlian kepala madrasah itu sendiri
Dari faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut, maka kepala madrasah dapat mengambil kebijakan untuk mengatasi problematika guru dalam penerapan kurikulum berbasis kompetensi yang dimaksud.
Kebijakan Kepala Madrasah dalam KBK
2. Besar kecilnya madrasah yang menjadi tanggung jawab kepala madrasah
3. Tingkatan dan jenis madrasah
4. Keadaan guru-guru dan fasilitas yang tersedia
5. Kecakapan dan keahlian kepala madrasah itu sendiri
Dari faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut, maka kepala madrasah dapat mengambil kebijakan untuk mengatasi problematika guru dalam penerapan kurikulum berbasis kompetensi yang dimaksud.
Kebijakan Kepala Madrasah dalam KBK
Bila suatu penerapan yang
dilalukan pasti ada problem-problem yang ditemui, tetapi sebagai pemimpin tidak
ambil diam, Kepala Madrasah harus mencari suatu kebijakan untuk mengatasi
problem-problem tersebut. Begitu juga dalam penerapan kurukulum berbasis
kompetensi pasti banyak problem-problem yang dialami. Dalam mengatasi problem
tersebut pasti ada kebijakan yang dilakukan oleh kepala Madrasah dengan
semaksimal mungkin untuk mengurangi dan mempersempit problem yang muncul.
Adapun kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Madrasah sebagai berikut:
Adapun kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Madrasah sebagai berikut:
1. Madrasah diberi
kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mendatangkan penghasilan
(income generating actisities), misalnya meminta bantuan kepada
perusahaan-perusahaan setempat untuk memberikan bea siswa, mengadakan bazar
atau pameran hasil karya siswa, sehingga sumber keuangan tidak semata-semata
bergantung pada pemerintah.
2. Melengkapi sarana dan
prasarana yang ada secara bertahap. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa
madrasah yang paling mengetahui kebutuhan sarana dan prasarana baik kecukupan,
kesesuaian, maupun kemuthahirannya dirancang secara khusus untuk kepentingan
pembelajaran. Sarana dan prasarana disini meliputi: buku-buku pelajaran,
alat-alat praktek dan lain-lain.
3. Menciptakan
kedisiplinan dan pengawasan. Kedisiplinan dan pengawasan sangat baik untuk
peningkatan kualitas guru, karena dengan hal ini guru akan berhati-hati dan
bertanggung jawab terhadap tugas yang dibebankan kepadanya. Melalui pengawasan
ini kepala madrasah harus semaksimal mungkin membantu memecahkan problem yang
dihadapi guru. Dengan kedisiplinan dan pengawasan yang diterapkan oleh kepala
madrasah pada lembaga pendidikan tersebut diharapkan para staff dan guru
senantiasa bertanggung jawab terhadap tugas yang diembannya.
4. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang diadakan di madrasah merupakan salah satucara
untuk memecahkan problem guru sekaligus untuk meningkatkan kemampuan guru,
tujuan adanya musyawarah itu sendiri adalah untuk menyatukan pandangan guru
terhadap konsep umum pendidikandan fungsi madrasah dalam mencapai tujuan
pendidikan. Selain itu untuk menyatukan pendapat tentang metode-metode yang
akan digunakan dalam proses belajar-mengajar serta pemecahan segala
permasalahan yang ada didalam pengajaran. Jadi dengan adanya musyawarah dapat
membantu baik individu ataupun kelompok untuk menyamakan pandangan serta
menganalisis problem-problem dalam pengajaran serta mencari penyelesaiannya.
5. Pelatihan (trainning),
pelatihan ini merupkan salah satu tehnik supervisi pendidikan yang dimaksudkan
untuk meningkatkan kemampuan guru dalam proses belajar-mengajar, hal ini sesuai
dengan pengertian pelatihan yaitu suatu usaha atau kegiatan yang bertujuan
untuk meningkatkan taraf ilmu pengetahuan dan kecakapan para guru, dengan
demikian keahlian yang dimiliki guru semakin bertambah luas dan mendalam.
6. membagi jumlah siswa yang terlalu banyak didalam kelas agar lingkungan belajar dapat kondusif (masing-masing kelas 25 siswa).
6. membagi jumlah siswa yang terlalu banyak didalam kelas agar lingkungan belajar dapat kondusif (masing-masing kelas 25 siswa).
7. Meningkatkan kembali
komunikasi yang baik dalam segala hal baik dalam pengambilan keputusan,
evaluasi, dan lain-lain. Terutama dengan antar warga madrasah dan juga antara
madrasah dengan masyarakat, sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
masing-masing warga madrasah dapat diketahui, terutama pada perkembangan
peserta didik tentang pengembanagn keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
serta akhlak mulia peserta didik seoptimal mungkin khususnya di madrasah yang
didukung oleh upaya serupa dalam lingkungan keluarga, penanaman nilai ajaran
Islam sebagai pedoman mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.



0 komentar:
Posting Komentar